Review Skincare Mengandung Alkohol: Apakah Haram?

Wulan Rahayu

Pendahuluan

Penggunaan skincare telah menjadi bagian penting dari rutinitas kecantikan banyak orang. Namun, ada beberapa bahan dalam produk skincare yang menimbulkan pertanyaan, salah satunya adalah alkohol. Dalam konteks Islam, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penggunaan skincare yang mengandung alkohol dianggap haram. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hal ini dengan merujuk pada berbagai sumber dan pandangan ulama.

Jenis-Jenis Alkohol dalam Skincare

Alkohol dalam produk skincare tidak hanya satu jenis. Ada beberapa jenis alkohol yang sering digunakan, seperti ethanol, isopropyl, cetyl, stearyl, dan cetearyl. Setiap jenis alkohol memiliki fungsi yang berbeda dalam produk skincare. Misalnya, ethanol dan isopropyl sering digunakan sebagai pelarut, sementara cetyl dan stearyl digunakan sebagai emolien yang membantu melembutkan kulit.

Pandangan Ulama Mengenai Alkohol

Pandangan ulama mengenai alkohol dalam skincare bervariasi. Beberapa ulama dari empat mazhab utama dalam Islam menganggap alkohol sebagai najis. Misalnya, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa alkohol hukumnya najis. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa alkohol tidak najis, tetapi haram untuk dikonsumsi. Imam asy-Syaukani dalam kitab As-sailul Jarar menyatakan bahwa makna "rijsun" dalam ayat 90 dari surat Al-Maidah adalah haram, bukan najis.

Alkohol dalam Skincare: Najis atau Tidak?

Masalah apakah alkohol dalam skincare dianggap najis atau tidak juga diperdebatkan. Beberapa ulama berpendapat bahwa alkohol dalam skincare tidak najis karena tidak dikonsumsi dan hanya digunakan secara eksternal. Dalam konteks ini, alkohol dianggap sebagai bahan yang dapat ditoleransi jika digunakan dalam jumlah yang diperlukan untuk komposisi produk.

Fatwa dan Pendapat Kontemporer

Beberapa fatwa kontemporer menyatakan bahwa penggunaan alkohol dalam skincare diperbolehkan jika konsentrasinya rendah dan digunakan untuk tujuan tertentu. Misalnya, Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya, al-Fiqh ‘alaa Madzahib al-‘Arba’ah, menyatakan bahwa cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat dan parfum dapat ditoleransi jika digunakan dalam kadar yang diperlukan.

BACA JUGA:  Review Merk Skincare Herbal Terbaik

Penggunaan Skincare Beralkohol dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dalam praktik sehari-hari, banyak produk skincare yang mengandung alkohol digunakan oleh umat Muslim tanpa masalah. Namun, penting untuk memperhatikan jenis dan konsentrasi alkohol yang digunakan. Produk dengan konsentrasi alkohol yang tinggi dapat menyebabkan iritasi kulit bagi sebagian orang. Oleh karena itu, memilih produk dengan konsentrasi alkohol yang rendah atau tanpa alkohol bisa menjadi pilihan yang lebih aman.

Kesimpulan

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan alkohol dalam skincare, banyak yang setuju bahwa alkohol dalam konsentrasi rendah dan digunakan untuk tujuan tertentu dapat ditoleransi. Penting bagi pengguna untuk memahami jenis dan fungsi alkohol dalam produk skincare yang mereka gunakan serta mempertimbangkan pandangan ulama yang mereka ikuti.

: Bincang Syariah
: Konsultasi Syariah
: Dream.co.id

Also Read

Bagikan: