Review Hukum Sulam Bedak Menurut Islam

Wulan Rahayu

Pengertian Sulam Bedak

Sulam bedak, juga dikenal sebagai BB Glow, adalah prosedur kecantikan semi permanen yang melibatkan penanaman pigmen ke dalam kulit untuk menciptakan tampilan kulit yang lebih halus dan merata. Prosedur ini menggunakan teknologi microneedling, di mana jarum-jarum kecil digunakan untuk memasukkan pigmen ke dalam lapisan kulit. Hasil dari prosedur ini biasanya bertahan selama beberapa bulan, memberikan efek kulit yang tampak cerah dan bebas noda tanpa perlu menggunakan makeup setiap hari.

Sejarah dan Popularitas Sulam Bedak

Tren sulam bedak bermula dari Korea Selatan dan mulai populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada awalnya, sulam alis menjadi tren yang kemudian diikuti oleh inovasi lainnya seperti sulam bibir dan sulam bedak. Sulam bedak menawarkan solusi instan bagi mereka yang ingin memiliki kulit wajah yang tampak mulus dan cerah tanpa harus repot menggunakan makeup setiap hari.

Proses dan Efek Samping Sulam Bedak

Proses sulam bedak melibatkan penggunaan microneedling therapy system (MNTS), di mana jarum-jarum kecil yang sudah disterilkan digunakan untuk menusuk kulit dan memasukkan pigmen. Prosedur ini dapat membantu mengurangi tampilan noda hitam, bekas jerawat, dan pori-pori besar, serta membuat kulit tampak lebih lembap dan cerah. Namun, seperti prosedur kecantikan lainnya, sulam bedak juga memiliki efek samping yang perlu dipertimbangkan, seperti risiko infeksi, iritasi kulit, dan reaksi alergi.

Perspektif Hukum Islam Mengenai Sulam Bedak

Dalam Islam, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menilai hukum sulam bedak. Salah satu konsep utama yang sering dibahas adalah taghyirul kholqi, yang berarti "mengubah ciptaan". Dalam literatur hukum Islam, istilah ini merujuk pada tindakan mengubah atau memodifikasi ciptaan Allah, terutama dalam hal fisik manusia, dengan cara yang tidak alami. Tindakan ini dianggap melanggar aturan Allah jika dilakukan tanpa alasan medis yang sah.

BACA JUGA:  Review Bedak Tabur untuk Bayi Baru Lahir

Dasar Hukum Larangan Mengubah Ciptaan Allah

Larangan mengubah ciptaan Allah didasarkan pada beberapa hadits yang mengecam praktik-praktik tersebut. Misalnya, dalam hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Allah melaknat wanita-wanita yang bertato dan yang meminta untuk ditato, wanita-wanita yang mencukur bulu kening dan wanita yang meminta mencukur bulu kening, dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah" (HR. Muslim, 2125). Hadits ini menunjukkan bahwa merubah rupa atau bentuk fisik dengan tujuan kecantikan saja, tanpa kebutuhan medis, merupakan tindakan yang melanggar ajaran Islam.

Pendapat Ulama Mengenai Sulam Bedak

Pendapat ulama mengenai hukum sulam bedak bervariasi. Beberapa ulama berpendapat bahwa sulam bedak termasuk dalam kategori perawatan tubuh yang diperbolehkan selama tidak merubah ciptaan Allah secara berlebihan. Mereka berargumen bahwa sulam bedak dapat membantu menutupi aib dan cela pada wajah, seperti noda hitam dan bekas jerawat, yang dapat meningkatkan rasa percaya diri seseorang. Namun, ulama lain berpendapat bahwa sulam bedak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah dan oleh karena itu, hukumnya haram.

Pertimbangan Efek Samping dan Keamanan

Selain pertimbangan hukum Islam, penting juga untuk mempertimbangkan efek samping dan keamanan dari prosedur sulam bedak. Prosedur ini menggunakan jarum-jarum kecil yang dapat menyebabkan luka kecil pada kulit, yang berpotensi menimbulkan infeksi jika tidak dilakukan dengan steril. Selain itu, penggunaan pigmen yang tidak cocok dengan jenis kulit dapat menyebabkan reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli kecantikan atau dermatologis sebelum memutuskan untuk melakukan sulam bedak.

Kesimpulan

Sulam bedak adalah prosedur kecantikan yang semakin populer di kalangan wanita yang menginginkan tampilan kulit yang cerah dan bebas noda tanpa harus menggunakan makeup setiap hari. Namun, dari perspektif hukum Islam, prosedur ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah atau tidak. Beberapa ulama memperbolehkan sulam bedak selama tidak merubah ciptaan Allah secara berlebihan, sementara yang lain mengharamkannya. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan efek samping dan keamanan dari prosedur ini sebelum memutuskan untuk melakukannya.

BACA JUGA:  Review Bayi Baru Lahir Boleh Pakai Bedak

: Pondok Pesantren Al-Anwar
: Orami
: RS Patria IKKT
: Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan

Also Read

Bagikan: