Pendahuluan
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penggunaan pelembab bibir dapat membatalkan puasa. Artikel ini akan mengulas berbagai pandangan ulama dan sumber-sumber terpercaya mengenai hukum memakai pelembab bibir ketika puasa.
Definisi dan Fungsi Pelembab Bibir
Pelembab bibir adalah produk kosmetik yang digunakan untuk menjaga kelembaban bibir dan mencegahnya dari kekeringan dan pecah-pecah. Produk ini biasanya mengandung bahan-bahan seperti lilin, minyak, dan zat pelembab lainnya yang membantu menjaga bibir tetap lembut dan terhidrasi. Penggunaan pelembab bibir menjadi penting terutama di daerah dengan iklim kering atau selama musim dingin.
Pandangan Ulama Mengenai Penggunaan Pelembab Bibir Saat Puasa
Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa penggunaan pelembab bibir saat puasa diperbolehkan selama tidak ada bagian dari pelembab tersebut yang tertelan. Menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dibolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, atau dengan kain atau semacamnya. Namun, perlu dijaga agar tidak ada bagian yang masuk ke perut.
Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya tentang hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadhan. Beliau menjawab bahwa bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa.
Pendapat Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Dalam buku Fikih Praktis Ramadhan karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, disebutkan bahwa hukum menggunakan pelembab bibir saat berpuasa adalah boleh. Sehingga, membasahi bibir atau hidung dengan salep, pelembab, air, dan semacamnya itu diperbolehkan. Namun, tetap harus dijaga agar tidak sampai tertelan dan masuk ke dalam tenggorokan.
Kasus-Kasus Khusus dan Fatwa Terkait
Kasus Tidak Sengaja Menelan Pelembab
Jika ada yang tertelan masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengaja, maka tidaklah mengapa dan puasanya tidak batal. Hal tersebut pun sama kondisinya apabila saat berkumur-kumur ketika berpuasa, lalu kemudian ada sedikit air yang tak sengaja tertelan ke dalam tenggorokan, maka puasanya pun tidak batal. Hal ini berdasarkan pendapat Syekh Utsaimin dalam kitab Majmu’ Fatawa.
Penggunaan Pelembab Bibir di Malam Hari
Beberapa ulama menyarankan agar penggunaan pelembab bibir dilakukan pada malam hari untuk menghindari risiko tertelannya pelembab tersebut. Namun, jika diperlukan, penggunaan di siang hari pun diperbolehkan dengan catatan harus berhati-hati agar tidak ada bagian yang tertelan.
Praktik Aman Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa
Memilih Produk yang Tepat
Pilihlah pelembab bibir yang tidak memiliki rasa atau aroma yang kuat untuk mengurangi godaan menjilat bibir. Produk yang tidak berwarna juga lebih disarankan agar tidak menarik perhatian.
Cara Penggunaan yang Aman
Gunakan pelembab bibir dengan cara yang benar, yaitu dengan mengoleskannya secara tipis dan merata. Hindari mengoleskan terlalu banyak agar tidak ada bagian yang berlebihan dan berisiko tertelan.
Menjaga Kelembaban Bibir Secara Alami
Selain menggunakan pelembab bibir, menjaga hidrasi tubuh dengan minum cukup air saat sahur dan berbuka juga penting untuk mencegah bibir kering. Mengonsumsi buah-buahan yang kaya akan air seperti semangka dan mentimun juga dapat membantu menjaga kelembaban bibir.
Kesimpulan
Penggunaan pelembab bibir saat puasa pada dasarnya diperbolehkan oleh mayoritas ulama selama tidak ada bagian yang tertelan. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian dalam penggunaannya untuk memastikan puasa tetap sah. Dengan mengikuti panduan dan saran dari para ulama, kita dapat menjaga kesehatan bibir tanpa khawatir membatalkan puasa.
: Buya Yahya Menjawab
: Serambinews.com
: Grid Fame
: Rumah Zakat
: Muslimah.or.id
: Kumparan