Sulam bedak, atau dikenal juga dengan istilah BB Glow Treatment, adalah salah satu tren kecantikan yang semakin populer. Namun, banyak yang bertanya-tanya mengenai status hukumnya dalam Islam. Apakah sulam bedak haram? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai sulam bedak, prosesnya, efek samping, serta pandangan hukum Islam terhadap praktik ini.
Apa Itu Sulam Bedak?
Sulam bedak adalah prosedur kecantikan yang menggunakan teknologi microneedle therapy system (MNTS) untuk memasukkan serum berpigmen ke dalam lapisan kulit. Proses ini bertujuan untuk memberikan tampilan wajah yang mulus dan cerah seolah-olah sedang memakai bedak. Sulam bedak pertama kali populer di Korea Selatan dan kini telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Proses Sulam Bedak
Proses sulam bedak melibatkan penggunaan jarum mikro untuk menembus lapisan atas kulit dan memasukkan serum berpigmen. Serum ini mengandung bahan-bahan yang dapat membantu mengurangi pigmentasi, bintik hitam, bekas jerawat, dan membuat kulit tampak lebih cerah. Prosedur ini biasanya dilakukan oleh profesional kecantikan dan memerlukan waktu sekitar 1-2 jam.
Efek Samping Sulam Bedak
Seperti prosedur kecantikan lainnya, sulam bedak juga memiliki efek samping. Beberapa efek samping yang mungkin terjadi antara lain iritasi kulit, kemerahan, dan infeksi jika alat yang digunakan tidak steril. Oleh karena itu, penting untuk memilih klinik kecantikan yang terpercaya dan profesional dalam melakukan prosedur ini.
Pandangan Hukum Islam Tentang Sulam Bedak
Dalam Islam, segala bentuk perawatan tubuh harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa pandangan ulama dan lembaga fatwa mengenai hukum sulam bedak:
Tidak Mengubah Ciptaan Allah
Salah satu prinsip utama dalam Islam adalah tidak boleh mengubah ciptaan Allah secara permanen. Sulam bedak yang bersifat sementara dan tidak mengubah struktur kulit secara permanen dianggap tidak melanggar prinsip ini. Namun, jika sulam bedak dilakukan dengan cara yang permanen seperti tato, maka hukumnya menjadi haram.
Bahan yang Digunakan Harus Halal
Bahan yang digunakan dalam sulam bedak harus berasal dari sumber yang halal. Jika serum yang digunakan mengandung bahan-bahan yang haram, maka prosedur ini juga menjadi haram. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam sulam bedak telah disertifikasi halal.
Tidak Menimbulkan Bahaya
Islam juga mengajarkan untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri. Jika sulam bedak dilakukan dengan cara yang tidak steril dan menimbulkan risiko infeksi atau komplikasi lainnya, maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu, penting untuk melakukan prosedur ini di klinik yang terpercaya dan profesional.
Fatwa dan Pendapat Ulama
Beberapa lembaga fatwa dan ulama telah mengeluarkan pendapat mengenai hukum sulam bedak. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan
Menurut Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan, sulam bedak yang dilakukan semata-mata untuk kecantikan (tahsiniyyah) diperbolehkan selama tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen, tidak menggunakan bahan yang haram, dan tidak menimbulkan bahaya. Namun, jika sulam bedak dilakukan dengan cara yang permanen seperti tato, maka hukumnya menjadi haram.
NU Online
Menurut Ning Sheila Hasina dari Pesantren Lirboyo Kediri, sulam bedak diperbolehkan selama tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen dan tidak menggunakan bahan yang haram. Namun, beliau juga menekankan pentingnya memilih klinik kecantikan yang terpercaya dan profesional untuk menghindari risiko infeksi dan komplikasi lainnya.
Kesimpulan
Sulam bedak adalah prosedur kecantikan yang semakin populer, namun banyak yang bertanya-tanya mengenai status hukumnya dalam Islam. Berdasarkan pandangan ulama dan lembaga fatwa, sulam bedak diperbolehkan selama tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen, tidak menggunakan bahan yang haram, dan tidak menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, penting untuk memilih klinik kecantikan yang terpercaya dan profesional dalam melakukan prosedur ini.
: NU Online
: Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan
: Orami